Pemerintah mendukung pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Negeri Nusantara (BPDN Pusaka Nasional) dalam rangka melakukan optimisasi pengelolaan keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pembentukan lembaga baru ini menjadi salah satu perubahan yang dicantumkan dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan disahkan dalam sidang paripurna minggu depan.
“Pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah optimalisasi pengelolaan dividen BUMN,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2).
Selain masalah Danantara, UU BUMN ini juga diatur tiga pokok materi penting lainnya.
Pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
Penguatan pengelolaanBUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regolasi, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan kerjasama mengenai Menteri dan Lembaga.
Penentuan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan milik negara yang terpisah ikut mengembangkan sistem ekonomi yang lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
Supratman menegaskan RUU BUMN ini diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dirancangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kelak, Badan Usaha Milik Negara diharapkan menjadi penggerak ketiga dalam pengembangan industri pengolahan berdasarkan sumber daya alam, termasuk nikel, bauksit, dan tembaga.
Lalu menjadi bagian peningkatan rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, serta untuk meningkatkan kandungan lokal dan penggantian impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi.
Selain dalam menciptakan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional dengan melakukan beberapa hal, antara lain meningkatkan konektivitas berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia, meningkatkan ketahanan energi dan pangan nasional, memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat berkontribusi fiskal melalui dividen dan pajak bagi penerimaan negara.