Kampung Rusia di Bali Ditutup, Wujud Penegakan Hukum bagi WNA yang Abai Aturan

Diposting pada

Penutupan Kampung Rusia di Bali merupakan langkah tegas pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan di Indonesia.

Menteri Pariwisata menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan Bali tetap dijadikan destinasi wisata yang aman dan berkualitas.

Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, menyatakan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan guna memperlancar penyederhanaan (penertiban) Kampung Rusia.

Menurutnya, Bali adalah salah satu gerbang utama pengunjung wisata asing di Indonesia, sehingga perlu menjaga ketertiban dan hukum di daerah tersebut.

Wilayah yang dikenal sebagai Kampung Rusia di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, telah menjadi sorotan publik karena menerima banyak respons negatif dari masyarakat setempat.

Pemerintah setempat menemukan dugaan adanya tindakan ilegal penyalahgunaan lahan pertanian dan sawah yang dilindungi, hal ini menjadi alasan utama pengutipan kawasan ini.

Bangunan di daerah tersebut ditanggapi dilanggar Undang-Undang Nomor 19 Pasal 3 dari Peraturan Daerah Gianyar Nomor 15 tahun 2015 tentang Keselarasan dan Ketertiban masyarakat.

Selain itu, juga Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengaturan Perizinan yang Berbasis Risiko.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, pemerintah menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada saat ini, sementara kasus ini masih dikelola oleh Direktorat Kriminal Umum Reserse Kriminal Polda Bali. Hariyantoberharap tidak ada kemungkinan serupa terjadi lagi di masa depan.

Ia menegaskan bahwa Bali telah memperoleh penghargaan-penghargaan internasional, termasuk Destinasi Wisata Terbaik Kedua di Dunia 2025 dari TripAdvisor dan Pulau Terbaik dari majalah DestinAsian 2024. Oleh karena itu, keamanan dan kualitas pariwisata di Bali harus terus dipelihara.

Sebagai salah satu destinasi wisata utama selain Jakarta dan Kepulauan Riau, Bali harus meningkatkan pengawasan agar dapat menciptakan pariwisata berkualitas (quality tourism) yang efektif.

Hariyanto menekankan bahwa wisatawan yang datang harus ikut bertanggung jawab dan patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia.

Kampung Rusia di Bali ditutup

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satpam Pembantu Polisi telah menutup Parq Ubud yang merupakan sebuah apartemen, yang dilengkapi ruang kerja, restoran, kafe, dan fasilitas lainnya, pada tanggal 20 Januari 2025.

Ditreskrimsus Polda Bali juga telah menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners, dengan initial AF (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggunaan tanah persawahan organik dan sawah lindung di Ubud, Bali pada tanggal 24 Januari 2025.

Dengan langkah berani ini, pemerintah berjanji untuk terus menjalankan hukum demi menghindari ulang penyalahgunaan yang sama.

Diharapkan pelaksanaan peraturan ini dapat mendukung terciptanya pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *