LPG (aliah Elpiji 3 kg) (kilogram) tidak lagi dijual di toko-toko mulai hari ini, Sabtu 1 Februari 2025.
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan kebijakan ini diambil supaya distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dan menekan penyimpangan potensi.
Pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi, harus terdaftar sebagai pos penyalur atau subagen resmi Pertamina.
“Maka kami ingin menjadikan pedagang kami sebagai salah satu pelopor. Lebih spesifik lagi, daftar mereka sebagai pelopor perlu terlebih dahulu,” ujar Yuliot seperti dikutip dari Kompas yang menyimpulkan informasi dari wartaupdatepada tanggal 31/1/2025.
Membeli elpiji 3 kg dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti mengunjungi toko, mengunjungi pusat distribusi, atau melalui layanan online.
Cara membeli elpiji 3 kg efektif mulai 1 Februari 2025
Pjs Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli langsung di bengkel resmi.
Cara membeli LPG 3 kg di petangلاgccan ditunaikan dengan menunjukkan NIK KTP.
Akan dilakukan pelacakan digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP), kata Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, harga gas elpiji 3 kg yang dijual di tempat penjualan resmi lebih murah daripada penjual-penjual lain, karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi saluran informasi Pertamina melalui telepon call center di nomor 135.
“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM sehubungan dengan distribusi elpiji 3 kg. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” ujar Heppy.
Lebih lanjut, para pengecer elpiji 3 kg dapat menjadi agen resmi Pertamina dengan mendaftar diri. Bagaimana caranya?
Untuk informasi yang lebih mendalam tentang proses pendaftaran, Anda bisa menghubungi call center Pertamina di 15000.
Pengecer yang ingin menjadi pusat distribusi harus mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam hal ini, pengecer tunggal pun diperbolehkan mendaftar sebagai distributor elpiji 3 kilogram.
Sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah.
Sebagai informasi, distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Energi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Distribusi LPG isi Ulang Terkhusus Sasaran.
Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Perlu diketahui, tidak ada pembatasan pembelian tabung gas elpiji 3 kg meskipun penjualannya tidak lagi dilakukan di pengecer. Namun, Pertamina akan melakukan pelacakan pembelian LPG 3 kg yang tidak normal atau dalam jumlah banyak.
“Saat ini belum ada kebijakan pembatasan dari pemerintah. Namun, tentu pembelian dengan jumlah tidak wajar pasti bisa kita pantau,” jelas Heppy.
Tim Redaksi: Yefta Kristoforus Asia Sanjaya, Yohana Arta Uly, Teuku Muhammad Waldy Arief.